Masa depan karier

IDwebhost.com Trend Hosting Indonesia ~> Masa depan karier Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Medan Baru AKP MH akan ditentukan pada persidangan kode etik pascadugaan menyetubuhi tahanan wanita berinisial N dengan iming-iming penangguhan penahanan.

Hingga kini, penyelidikan dugaan pencorengan citra kepolisian tersebut masih dilakukan. ”Sekarang ini kejadian tersebut sedang diselidiki untuk disidangkan,” ungkap Pengganti Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hery Subiansauri kemarin. Hery menjelaskan, atas laporan N ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut dan diteruskan ke Unit Pelayanan Penegakan dan Pengaduan Disiplin (P3D) Polresta Medan untuk ditindaklanjuti. Mengingat, pascakejadian memalukan tersebut, AKP MH dipindahtugaskan ke Mapolresta Medan menjadi Perwira Pertama (Pama) tanpa jabatan. Hery menambahkan, semua orang sama dimata hukum, tanpa ada pandang bulu. Meski AKP MH anggota kepolisian, bukan berarti lolos dari hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.

Bahkan,sanksi atas anggota kepolisian akan menjalani dua kali persidangan.Yakni, persidangan internal kepolisian dan persidangan umum. ”Atas laporan wanita itu,diduga melanggar kode etik kepolisian. Dan laporan itu akan ditindaklanjuti hingga untuk disidangkan,”jelasnya. Saat ditanya kapan kapan persidangan kode etik dilakukan, Hery belum dapat memastikannya. Namun, jika proses pemeriksaan terhadap AKP MH dan N serta sejumlah saksi telah selesai dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah dilimpahkan untuk dilakukan persidangan yang digelar. ”Secepatnya akan disidangkan setelah laporan itu selesai diproses dan dilimpahkan atasan terhukum,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut, Hery yang juga Direktur Bimbingan Masyarakat (Binsmas) Polda Sumut, azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan penyidik internal kepolisian tersebut hingga adanya putusan sidang yang menetapkan benar atau tidaknya laporan N. ”Kita tidak bisa memvonis atau menghakimi seseorang itu bersalah atau tidak, sebelum ada keputusan tetap persidangan,”tuturnya. Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat,setelah N merasa ditipu AKP MH yang ketika itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru.N dikabarkan meminta penangguhan penahanan atas kasus penadahan perabotan hasil kejahatan.

Dia ditangkap pada pertengahan Desember 2010. Beberapa hari meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Medan Baru, sejumlah pihak berusaha membebaskan janda beranak satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.Namun, upaya itu sia-sia, karena Kapolsekta Medan Baru Kompol Saptono tak mengabulkannya. Namun, berdasarkan laporan, AKP MH diduga menyatakan bisa menangguhkan penahanan tanpa sepengetahuan atasannya.Namun, tindakannya itu tidak gratis.AKP MH diduga meminta agar N mau bersetubuh dengannya. Demi mendapatkan penangguhan penahanan,N menyanggupi permintaan itu.Berdasarkan informasi yang beredar, hubungan terlarang itu dilakukan di ruang kerja AKP MH. Setelah persetubuhan,rupanya N tetap berada di dalam sel tahanan. Penangguhan penahanannya tidak terbukti.

Merasa ditipu, N pun melaporkan peristiwa tersebut ke Bid Propam Polda Sumut. Sebelumnya AKP MH sendiri yang dikonfirmasi SINDO mengaku sedang tidak berada di Mapolresta Medan. ”Saya lagi di luar, di Rajawali, mau ngapain? Saya masih sibuk,”ungkapnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel